Mengurus paspor sebenarnya tidak sulit—asal dokumen yang dibawa sudah lengkap sejak awal. Banyak masyarakat, termasuk calon jamaah umroh, yang masih bingung mengenai apa saja syarat yang wajib dipenuhi. Padahal, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan persyaratan yang cukup standar untuk pengajuan paspor baru maupun perpanjangan. Agar proses Anda di kantor imigrasi berjalan lancar, berikut adalah rangkuman syarat resmi yang harus dipersiapkan beserta penjelasan lengkapnya.


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP adalah dokumen utama yang digunakan untuk memverifikasi identitas, alamat, dan status kewarganegaraan pemohon.

Pastikan:

  • Data pada KTP sesuai dengan dokumen pendukung lainnya.
  • KTP masih berlaku dan tidak rusak.


2. Kartu Keluarga (KK)

KK diperlukan untuk mencocokkan data keluarga, status, serta hubungan hukum dengan orang tua atau pasangan.

Ketentuan:

  • Nomor KK harus sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil).
  • Jika ada ketidaksesuaian nama/tanggal lahir, sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu di Disdukcapil.


3. Dokumen Pendukung Identitas

Imigrasi mewajibkan pemohon membawa salah satu dari dokumen pendukung berikut:

  • Buku Nikah / Akta Nikah
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah (SD/SMP/SMA/Kuliah)

Dokumen pendukung digunakan untuk memastikan keabsahan data, terutama jika terdapat perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau nama orang tua.

Catatan penting:

  • Jika ada perbedaan data antar dokumen, harus disinkronkan terlebih dahulu ke Disdukcapil sebelum mengajukan paspor.
  • Nama pada dokumen akan digunakan sebagai dasar pencetakan paspor.


4. Paspor Lama (Jika Perpanjang)

Untuk pemohon yang ingin memperpanjang:

  • Bawa paspor lama, baik masih berlaku ataupun sudah habis masa berlaku.
  • Jika paspor hilang, pemohon wajib membuat surat laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Jika rusak, serahkan paspor lama sebagai barang bukti.

Imigrasi akan melihat histori perjalanan dan data biometrik sebelumnya.


5. Surat Rekomendasi Travel (Khusus Jamaah Umroh/Haji)

Meskipun bukan syarat wajib bagi semua masyarakat, surat rekomendasi travel sering diminta untuk pemohon yang mendaftarkan paspor dalam rangka perjalanan umroh, haji, atau tour group.

Fungsi surat ini:

  • Memastikan keberangkatan pemohon memiliki tujuan yang jelas.
  • Mendukung proses verifikasi di imigrasi.

Namira Travel menyediakan surat resmi yang sesuai format dan dapat digunakan langsung untuk pengajuan paspor.


Prosedur Tambahan Sesuai Ketentuan Imigrasi

a. Pendaftaran Antrian Online

Dilakukan melalui:

  • Aplikasi M-Paspor
  • Website resmi Imigrasi
  • Layanan antrean online di masing-masing kantor imigrasi

Tanpa antrean online, pemohon biasanya tidak dapat dilayani.


b. Wawancara & Foto Biometrik

Pada hari kedatangan ke kantor imigrasi, pemohon akan menjalani:

  • Verifikasi dokumen
  • Wawancara singkat (tujuan pembuatan paspor, data diri, dll.)
  • Foto biometrik
  • Perekaman sidik jari


c. Pembayaran Paspor

Biaya resmi:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik (E-paspor): Rp650.000
  • (Paten sesuai Peraturan Pemerintah tentang PNBP Imigrasi)


Tips Agar Proses Lancar

  • Datang lebih awal sesuai jam antrean.
  • Siapkan fotokopi setiap dokumen (meski imigrasi sering menerima dokumen fisik saja, fotokopi untuk berjaga-jaga).
  • Pastikan semua data identik dan tidak ada perbedaan penulisan.
  • Gunakan pakaian rapi saat foto biometrik.


Penutup

Dengan memahami syarat resmi dari Imigrasi dan memastikan semua dokumen lengkap, proses pembuatan paspor dapat berlangsung jauh lebih cepat dan nyaman. Bagi calon jamaah umroh, Namira Travel siap membantu mulai dari persiapan dokumen, surat rekomendasi, hingga pendampingan keberangkatan.

Namira Travel — Aman, Resmi, dan Dipercaya untuk Perjalanan Haji & Umroh Anda.

✈️🕋