Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan kuota haji Indonesia untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi tetap berjumlah 221.000 jamaah. Kepastian ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 2026.

"Sudah ada kuota. Kalau normalnya, tetap 221.000 kecuali ada tambahan," ujar Marwan dalam diskusi Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat (1/8).


Menurutnya, angka tersebut merupakan kuota normal yang telah menjadi bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi sejak beberapa tahun terakhir. “Ini sudah menjadi kuota kesepakatan dunia, jadi wajar kalau jumlahnya tetap,” tambahnya.


Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026

Dengan adanya kepastian kuota, pemerintah mulai fokus pada sejumlah persiapan, termasuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Salah satu agenda penting adalah proses peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama kepada Badan Pelaksana Haji (BP Haji) yang saat ini tengah berlangsung.


Pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025, DPR juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sesuai usulan Komisi VIII DPR RI.


Kesimpulan

Dengan kuota yang tetap di angka 221 ribu, pemerintah dan DPR memiliki landasan yang jelas untuk mempersiapkan haji 2026 secara lebih matang, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

Sumber: Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)